KPK telusuri peran Setya Novanto dalam kasus PLTU Riau-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami peran mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Setya Novanto, Selasa (14/5). 

Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK mempelajari bagaimana interaksi Novanto dengan pihak lain yang terjerat dalam kasus ini, seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

"Misalnya, sejak awal ketika Johannes Kotjo meminta bantuan Setya Novanto dan juga Eni Saragih, apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1 tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam. 


Febri juga mengatakan, KPK menelusuri pertemuan-pertemuan yang diikuti Novanto dengan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Secara terpisah, Setya Novanto mengatakan dirinya memang diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan. Ia mengaku tak pernah menyinggung proyek PLTU Riau 1. 

"Jadi di antaranya saya meluruskan bahwa enggak pernah saya meminta untuk PLTU Riau. Yang saya menanyakan adalah mengenai yang berkaitan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas). Saya menanyakan karena udah lama enggak berjalan. Jadi saya tanyakan itu," kata dia saat keluar dari gedung KPK, Selasa sore. 

Novanto mengaku bahwa Sofyan hanya menjelaskan kepada dirinya soal program listrik 35.000 megawatt. "Dia cuma cerita menjelaskan program 35 ribu MW, yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah lama tidak jalan," kata dia. 

Sementara dalam fakta persidangan, Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto. Menurut Eni Maulani, saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1. 

Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. 

Namun, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya. Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Telusuri Peran Setya Novanto dalam Kasus PLTU Riau-1"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .