KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami peran mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Setya Novanto, Selasa (14/5). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK mempelajari bagaimana interaksi Novanto dengan pihak lain yang terjerat dalam kasus ini, seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. "Misalnya, sejak awal ketika Johannes Kotjo meminta bantuan Setya Novanto dan juga Eni Saragih, apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1 tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
KPK telusuri peran Setya Novanto dalam kasus PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami peran mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Setya Novanto, Selasa (14/5). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK mempelajari bagaimana interaksi Novanto dengan pihak lain yang terjerat dalam kasus ini, seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. "Misalnya, sejak awal ketika Johannes Kotjo meminta bantuan Setya Novanto dan juga Eni Saragih, apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1 tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.