JAKARTA. Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menegaskan telah berkomunikasi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Agus berharap, pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan lagi perkara Novel sehingga tidak sampai dipersidangkan. "Satu atau dua hari kami harap akan ada titik terang," kata Agus dalam konpres, Senin (1/2). Laode M Syarief menjelaskan berdasarkan Undang-Undang pasal 144 KUHAP dimungkinkan ada upaya dihentikan kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan perkara ini.
KPK temui Kejagung terkait kasus Novel
JAKARTA. Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menegaskan telah berkomunikasi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Agus berharap, pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan lagi perkara Novel sehingga tidak sampai dipersidangkan. "Satu atau dua hari kami harap akan ada titik terang," kata Agus dalam konpres, Senin (1/2). Laode M Syarief menjelaskan berdasarkan Undang-Undang pasal 144 KUHAP dimungkinkan ada upaya dihentikan kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan perkara ini.