KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pencairan fiktif tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat memberikan informasi terkini kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM, Selasa (28/3/2023). Ali menyampaikan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus itu di dua lokasi yang berbeda di Jakarta. "Lokasi dimaksud yaitu Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM," ucap Ali, Selasa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kementerian ESDM, KPK Geledah Hunian Tersangka di Depok Dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. "Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Ali. Ia menyebut, dokumen itu disita KPK dan akan dianalisa oleh tim analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali. Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.
Baca Juga: Kasus Baru, KPK Ungkap Ada Penyelewengan dalam Penetapan Tukin di ESDM KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik. “Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar Ali. Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ini terkait tadi pemotongan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali. Menurut dia, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan ‘operasional’.
Baca Juga: Anggaran Acara G20 Sudah Tembus Rp 552 Miliar Selain itu, KPK mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” ujar dia. Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.
Sebab, dana tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK menduga, perkara korupsi ini berkaitan dengan kementerian selain ESDM. “(Uang untuk suap BPK) itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” tutur Ali. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM", Penulis : Singgih Wiryono Editor : Icha Rastika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli