JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi tersebut juga terjadi di tahun anggaran 2010-2011. "Ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. Menurut Zulkarnain, KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma bagai menggurita. Menurut Busyro, kasus ini tergolong menggurita karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya yang besar.
KPK temukan indikasi korupsi haji 2010-2011
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi tersebut juga terjadi di tahun anggaran 2010-2011. "Ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. Menurut Zulkarnain, KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma bagai menggurita. Menurut Busyro, kasus ini tergolong menggurita karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya yang besar.