KPK temukan indikasi korupsi haji 2010-2011



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi tersebut juga terjadi di tahun anggaran 2010-2011. "Ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. Menurut Zulkarnain, KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma bagai menggurita. Menurut Busyro, kasus ini tergolong menggurita karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya yang besar.


Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa