JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kelemahan pada mekanisme pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan ada empat aspek kelemahan yang ditemukan. Pertama, aspek regulasi soal aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional yang berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Dua peraturan yang ada, yakni Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dana kapitasi yang bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan. Priharsa lebih lanjut memaparkan regulasi yang ada juga belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. "Mekanisme kapitasi telah membuat dana yang masuk ke sebagian puskesmas meningkat drastis dan melebihi dari kebutuhan puskesmas setiap tahunnya" kata Priharsa dalam keterangan pers di kantor KPK, Senin (19/1).
KPK Temukan kelemahan pengelolaan dana kapitasi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kelemahan pada mekanisme pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan ada empat aspek kelemahan yang ditemukan. Pertama, aspek regulasi soal aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional yang berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Dua peraturan yang ada, yakni Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dana kapitasi yang bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan. Priharsa lebih lanjut memaparkan regulasi yang ada juga belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. "Mekanisme kapitasi telah membuat dana yang masuk ke sebagian puskesmas meningkat drastis dan melebihi dari kebutuhan puskesmas setiap tahunnya" kata Priharsa dalam keterangan pers di kantor KPK, Senin (19/1).