KPK temukan narkoba di ruang kerja Akil



JAKARTA. Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di MK, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyebutkan pihak penyidik KPK telah menemukan barang yang diduga merupakan obat terlarang atau narkoba.

"Dalam proses penggeledahan dengan disaksikan pihak MK, di dalam ruangan itu memang ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Jenisnya saya tidak tau. Ini belum disampaikan penyidik," ungkap Johan, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah petugas dan pejabat MK, di antaranya satpam dan pegawai MK. Dalam penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh pejabat MK, antara lain, Kepala Biro Protokol MK.


Barang yang diduga narkoba itu pun langsung diserahkan penyidik KPK kepada Koordinator Pengamanan MK.

Johan mengatakan, barang tersebut diserahkan ke pihak MK karena bukan domain KPK. Namun, hingga kini Johan belum mengetahui jenis dan jumlah dari barang tersebut.

"Penyidik menyerahkan itu ke Koordinator Pengamanan MK, Kompol Edi Suyitno dengan berita acara. Itu di luar objek yang ditangani KPK," tandasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus ini. Di kediaman Akil, penyidik KPK menemukan dua tas yang di dalamnya berisi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar. Kini uang tersebut pun telah diamankan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan