KPK: lahan konservasi di Bogor ikut dicaplok



JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap izin tanah terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tanah seluas 1 hektar tersebut ada beberapa bagian diantaranya yang merupakan tanah konservasi.“Ada yang milik warga, ada yang milik perhutani dan ada yang lahan konservasi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (18/4).Dugaan sementara, uang senilai Rp 800 juta yang disita KPK saat peristiwa penangkapan Selasa kemarin (16/4) untuk memuluskan izin peralihan status tanah tersebut. Rencananya PT Gerindo Perkasa akan membangun sebuah lahan pemakaman elit di tanah seluas 1 hektar itu. “KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup bahwa ada pemberian yang diduga diperuntukan untuk ID (Iyus Djuher),” tegasnya.Sementara itu terkait penetapan 5 orang tersangka dalam kasus ini, Johan mengatakan penyidiknya juga telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat. Adapun tempat yang digeledah tersebut adalah kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, kantor DPRD Bogor, kantor Bupati Bogor, rumah pribadi Iyus Djuher di Ciomas dan kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Bogor. “Penggeledahan baru selesai sekitar pukul 4 pagi tadi,” imbuhnya.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor.  Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.Berdasarkan informasi yang dihimpun telah terjadi pemberian uang sebesar Rp 800 juta dari bos PT GP Sentot Susilo kepada ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Sentot disebut-sebut memerintahkan anak buahnya Nana untuk menyerahkan uang tersebut melalui dua perantara yaitu Usep dan Wely. Pemberian itu dilakukan guna memuluskan pemberian izin penggunaan tanah seluar 1 hektar tersebut untuk dijadikan tempat pemakaman elit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan