KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kasus dihentikan melalui surat bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024, diteken oleh pimpinan lembaga antirasuah. KPK kemudian mengabarkan kepada pihak Surya Darmadi mengenai SP3 ini melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 yang tertuang dalam SP3 yang dilihat Kompas.com, Sabtu (10/8/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan lembaga antirasuah telah menerbitkan SP3 untuk perkara Surya Darmadi.
"Iya," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Surya Darmadi untuk Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun Dalam surat ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta lantaran diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Saat itu, hanya Suheri Terta dan Annas Maamun yang diadili dalam perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail menjelaskan, SP3 ini diterbitkan setelah tim hukum mengirimkan surat kepada Ketua KPK Nawawi Pamolango pada 29 Januari 2024. Surat permohonan penghentian penyidikan ini dilayangkan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta. Dalam putusan yang diketuk pada 3 Agustus 2022 itu, eks Menager Legal PT Duta Palma itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. "Artinya terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana di dakwakan, maka secara mutatis mutandis, putusan tersebut juga menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suheri Terta yaitu Surya Darmadi tidak terbukti telah 'melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan," kata Maqdir.
Baca Juga: Menko Polhukam Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Surya Darmadi Berkaca dari kasus Surya Darmadi, Maqdir berharap tidak ada lagi perkara yang menggantung di komisi antirasuah. Terlebih, KPK baru menerbitkan SP3 kepada Surya Darmadi selang dua tahun setelah putusan PK Suheri Terta. "Harapannya tentu saja semua perkara harus ada akhirnya. Salah satu cara mengakhiri perkara dengan menerbitkan SP3," kata Maqdir. "Kita tidak tahu berapa banyak perkara di KPK yang digantung, kalau masih ada harus segera dihentikan," imbuh dia. Perjalanan kasus Surya Darmadi
Surya Darmadi lolos dari jerat hukum perkara alih fungsi hutan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2019. Dalam kondisi buron, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada Agustus 2022. Atas tindakan bos PT Duta Palma itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, Surya Darmadi tengah mengajukan upaya hukum upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tersebut. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi. MA juga menghukum bos usaha perkebunan sawit itu membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,2 triliun. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "KPK Resmi SP3 Kasus Surya Darmadi Terkait Alih Fungsi Hutan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih