KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran 2019. Jumlah ini merupakan data terkini per Jumat (14/6/2019). "Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat. Menurut Febri, jumlah nilai gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan bahan makanan dalam bentuk parsel. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng. "Kemarin pada hari Kamis pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," kata Febri.
KPK terima 161 laporan gratifikasi Lebaran, ada beras hingga mesin pembuat kopi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran 2019. Jumlah ini merupakan data terkini per Jumat (14/6/2019). "Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat. Menurut Febri, jumlah nilai gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan bahan makanan dalam bentuk parsel. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng. "Kemarin pada hari Kamis pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," kata Febri.