JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan atas dugaan penyelewengan Dana Desa banyak masuk ke mereka. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 2016 kemarin jumlah aduan mencapai 300 lebih. Tapi sayang, KPK tidak bisa menindaklanjuti aduan tersebut dan mengungkap jenis penyimpangan yang terjadi. KPK hanya mampu meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Pasalnya, kepala desa tidak masuk dalam kualifikasi penyelenggara negara. "Kepala desa tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara, kami limpahkan ke inspektorat Kementerian Desa, atau kita limpahkan ke aparat pengawasan internal pemerintah setempat, untuk ditindaklanjuti," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (18/5). KPK berharap kepada pemerintah segera menyikapi aduan masyarakat tersebut dengan memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa. Mereka juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa yang selama ini pidana diubah. Alex mengatakan, untuk sanksi misalnya, KPK minta pemerintah agar sanksi dilakukan dengan memotong alokasi dana desa bagi desa yang kepala desanya serta masyarakatnya ikut menikmati penyelewengan dana tersebut. Sanksi pemotongan alokasi Dana Desa yang diusulkan KPK, lima kali lipat dari Dana Desa yang diselewengkan. Selain sanksi tersebut, KPK juga meminta agar pemerintah segera merumuskan aturan untuk memudahkan pemecatan kepala desa yang menyelewengkan dana tersebut. "Pemecatan itu sampai saat ini belum diatur," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK terima 300 aduan penyelewengan Dana Desa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan atas dugaan penyelewengan Dana Desa banyak masuk ke mereka. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 2016 kemarin jumlah aduan mencapai 300 lebih. Tapi sayang, KPK tidak bisa menindaklanjuti aduan tersebut dan mengungkap jenis penyimpangan yang terjadi. KPK hanya mampu meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Pasalnya, kepala desa tidak masuk dalam kualifikasi penyelenggara negara. "Kepala desa tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara, kami limpahkan ke inspektorat Kementerian Desa, atau kita limpahkan ke aparat pengawasan internal pemerintah setempat, untuk ditindaklanjuti," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (18/5). KPK berharap kepada pemerintah segera menyikapi aduan masyarakat tersebut dengan memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa. Mereka juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa yang selama ini pidana diubah. Alex mengatakan, untuk sanksi misalnya, KPK minta pemerintah agar sanksi dilakukan dengan memotong alokasi dana desa bagi desa yang kepala desanya serta masyarakatnya ikut menikmati penyelewengan dana tersebut. Sanksi pemotongan alokasi Dana Desa yang diusulkan KPK, lima kali lipat dari Dana Desa yang diselewengkan. Selain sanksi tersebut, KPK juga meminta agar pemerintah segera merumuskan aturan untuk memudahkan pemecatan kepala desa yang menyelewengkan dana tersebut. "Pemecatan itu sampai saat ini belum diatur," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News