KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Laporan gratifikasi itu diterima KPK selama 20 Mei-10 Juni 2019. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi, di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan kepada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung. Adapun enam laporan penolakan lainnya, yakni pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan tunjangan hari raya (THR). "Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6).
KPK terima 94 laporan gratifikasi Lebaran, dari baju hingga voucer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Laporan gratifikasi itu diterima KPK selama 20 Mei-10 Juni 2019. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi, di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan kepada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung. Adapun enam laporan penolakan lainnya, yakni pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan tunjangan hari raya (THR). "Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6).