JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyerahan uang tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan. "Total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 250 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017). Menurut Febri, sumber penyerahan uang tersebut berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan, dan ada juga yang berasal dari perorangan.
KPK terima Rp 250 M pengembalian kasus e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyerahan uang tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan. "Total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 250 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017). Menurut Febri, sumber penyerahan uang tersebut berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan, dan ada juga yang berasal dari perorangan.