KPK terima Rp 782,52 juta dari gratifikasi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pendapatan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara senilai Rp 782,52 juta. Pendapatan ini diterima oleh KPK per 30 April 2012. Sebelumnya, KPK telah melakukan penanganan gratifikasi yang dilaporkan mulai dari penerimaan, pelaporan, klarifikasi, verifikasi hingga penetapan status gratifikasi. Jumlah laporan gratifikasi yang diterima KPK mulai Januari 2012 sampai dengan April 2012, berjumlah 115 laporan. "Sebanyak 85 laporan telah ditetapkan. Sisanya sebanyak 30 laporan masih dalam proses penetapan," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5). Laporan ini disusun dalam rangka pertanggungjawaban kinerja kuartal I KPK, periode 2011-2015.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pendapatan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara senilai Rp 782,52 juta. Pendapatan ini diterima oleh KPK per 30 April 2012. Sebelumnya, KPK telah melakukan penanganan gratifikasi yang dilaporkan mulai dari penerimaan, pelaporan, klarifikasi, verifikasi hingga penetapan status gratifikasi. Jumlah laporan gratifikasi yang diterima KPK mulai Januari 2012 sampai dengan April 2012, berjumlah 115 laporan. "Sebanyak 85 laporan telah ditetapkan. Sisanya sebanyak 30 laporan masih dalam proses penetapan," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5). Laporan ini disusun dalam rangka pertanggungjawaban kinerja kuartal I KPK, periode 2011-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.