KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif. "Sejak pendaftaran calon anggota tetap legislatif sampai dengan 29 Juni 2019 kemarin hasilnya sudah diumumkan KPU, ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/6/2019). "Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU," imbuhnya.
KPK terima sebanyak 36.741 LHKPN para caleg, termasuk yang gagal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif. "Sejak pendaftaran calon anggota tetap legislatif sampai dengan 29 Juni 2019 kemarin hasilnya sudah diumumkan KPU, ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/6/2019). "Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU," imbuhnya.