KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak Lippo Group dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ketiga terdakwa itu adalah Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. "Kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3). Menurut Febri, ketiganya sudah kooperatif dan terbuka pada proses persidangan. Beberapa keterangan yang mereka sampaikan juga membantu proses pembuktian dalam kasus ini. Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, Fitradjaja Purnama divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terakhir, Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
KPK terima vonis tiga terdakwa kasus Meikarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak Lippo Group dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ketiga terdakwa itu adalah Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. "Kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3). Menurut Febri, ketiganya sudah kooperatif dan terbuka pada proses persidangan. Beberapa keterangan yang mereka sampaikan juga membantu proses pembuktian dalam kasus ini. Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, Fitradjaja Purnama divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terakhir, Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.