KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) lawan KPK, Selasa (2/10). MAKI menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI-BDNI. Gugatan Praperadilan Nomor 104/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel oleh MAKI tersebut didasarkan karena KPK belum menetapkan tersangka baru atas Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro Jakti. Sehingga MAKI menuding KPK telah menghentikan kasus SKL BLBI.
KPK terus dalami aktor lain terkait kasus BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) lawan KPK, Selasa (2/10). MAKI menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI-BDNI. Gugatan Praperadilan Nomor 104/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel oleh MAKI tersebut didasarkan karena KPK belum menetapkan tersangka baru atas Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro Jakti. Sehingga MAKI menuding KPK telah menghentikan kasus SKL BLBI.