KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan asset recovery (pemulihan aset) setiap tindak pidana korupsi (Tipikor). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera. Ali menyebut, pada tahap penuntutan JPU KPK akan menuntut perampasan aset melalui uang pengganti denda maupun perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.
KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan asset recovery (pemulihan aset) setiap tindak pidana korupsi (Tipikor). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera. Ali menyebut, pada tahap penuntutan JPU KPK akan menuntut perampasan aset melalui uang pengganti denda maupun perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.