JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencucian uang tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebanyak empat orang swasta dan satu notaris dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis (5/1), di antaranya Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah. Penyidik KPK telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Wawan menyamarkan aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara.
KPK terus telusuri dugaan pencucian uang Wawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencucian uang tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebanyak empat orang swasta dan satu notaris dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis (5/1), di antaranya Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah. Penyidik KPK telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Wawan menyamarkan aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara.