JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank BCA Tbk tetap berjalan. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK pasti akan melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini (KPK) yang dipetieskan. Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan, itu tidak ada," kata Abraham di Gedung KPK, Senin (27/10). Lebih lanjut menurut Abraham, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lantaran berkas perkara yang belum sampai 50% mendekati rampung. Pasalnya, KPK juga memiliki batas waktu penahanan terhadap seorang tersangka yakni selama 120 hari.
KPK terus usut kasus korupsi Hadi Poernomo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank BCA Tbk tetap berjalan. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK pasti akan melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini (KPK) yang dipetieskan. Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan, itu tidak ada," kata Abraham di Gedung KPK, Senin (27/10). Lebih lanjut menurut Abraham, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lantaran berkas perkara yang belum sampai 50% mendekati rampung. Pasalnya, KPK juga memiliki batas waktu penahanan terhadap seorang tersangka yakni selama 120 hari.