JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka itu terhitung sejak Selasa (2/9) lalu. "Bahwa benar sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/9). Jero Wacik diduga telah melanggar pasal Pasal 12 e atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan modus yang dilakukan Jero yakni mengumpulkan dana operasional dari rekanan ESDM.
Menteri ESDM Jero Wacik jadi tersangka korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka itu terhitung sejak Selasa (2/9) lalu. "Bahwa benar sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/9). Jero Wacik diduga telah melanggar pasal Pasal 12 e atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan modus yang dilakukan Jero yakni mengumpulkan dana operasional dari rekanan ESDM.