JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penambahan anggaran penyelenggaraan PON XVIII di Riau. Kedua tersangka baru tersebut, yaitu staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau Taufan Handorso Yakin. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau terkait Perda Nomor 6 tahun 2010."KPK menetapkan LA (lukman Abbas) kemudian TAY (Taufik Andorso Yakin) anggota DPRD Riau sebagai tesangka," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).Kata Johan, KPK menyangkakan Lukman Abbas sebagai pemberi suap, dan kepada yang bersangkutan dikenakan sangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sedangkan, Taufan dijerat pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang yang sama. Sebelum kasus ini bergulir, Lukman Abbas diketahui menjabat sebagai Ketua Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Setelah kasus ini merebak dan Lukman dicekal KPK, Gubernur Riau Rusli Zainal mencopotnya dari jabatan tersebut. Meski begitu, Lukman diangkat sebagai staf ahli Rusli Zainal. KPK juga melakukan pencekalan terhadap Lukman dan Rusli.Lukman dan Rusli diduga memiliki peran besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusahaan konsorsium pembangun venue. Sementara itu, sebagai gubernur, Rusli diduga mengetahui adanya perubahan peraturan daerah dan memberikan persetujuan. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat aliran dana yang mengalir ke Rusli, namun uang tersebut belum sampai. Johan menambahkan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. KPK akan terus mengembangkan pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka. Karena itu, KPK membuka peluang untuk pemeriksaan kembali kepada Rusli Zainal. Namun, KPK belum memastikan kapan pemeriksaan akan berlangsung.
KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus suap PON
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penambahan anggaran penyelenggaraan PON XVIII di Riau. Kedua tersangka baru tersebut, yaitu staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau Taufan Handorso Yakin. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau terkait Perda Nomor 6 tahun 2010."KPK menetapkan LA (lukman Abbas) kemudian TAY (Taufik Andorso Yakin) anggota DPRD Riau sebagai tesangka," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).Kata Johan, KPK menyangkakan Lukman Abbas sebagai pemberi suap, dan kepada yang bersangkutan dikenakan sangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sedangkan, Taufan dijerat pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang yang sama. Sebelum kasus ini bergulir, Lukman Abbas diketahui menjabat sebagai Ketua Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Setelah kasus ini merebak dan Lukman dicekal KPK, Gubernur Riau Rusli Zainal mencopotnya dari jabatan tersebut. Meski begitu, Lukman diangkat sebagai staf ahli Rusli Zainal. KPK juga melakukan pencekalan terhadap Lukman dan Rusli.Lukman dan Rusli diduga memiliki peran besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusahaan konsorsium pembangun venue. Sementara itu, sebagai gubernur, Rusli diduga mengetahui adanya perubahan peraturan daerah dan memberikan persetujuan. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat aliran dana yang mengalir ke Rusli, namun uang tersebut belum sampai. Johan menambahkan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. KPK akan terus mengembangkan pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka. Karena itu, KPK membuka peluang untuk pemeriksaan kembali kepada Rusli Zainal. Namun, KPK belum memastikan kapan pemeriksaan akan berlangsung.