JAKARTA. Selain mentapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). "Kedua, KPK juga menetapkan MZ (M Zairin) sebagai tersangka, Kepala Dinas Perntaian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Ketiga, telah ditetapkan sebagai tersangka saudara YY (Fransiskus Xaverius Yohan Yap) selaku pemberi, pihak swasta wakil dari PT BJA," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5) malam. Zairin diduga sebagai pihak penerima. Sementara Yohan diduga sebagai pihak pemberi. Keduanya diduga terlibat suap menyuap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
KPK tetapkan 2 tersangka lain selain bupati bogor
JAKARTA. Selain mentapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). "Kedua, KPK juga menetapkan MZ (M Zairin) sebagai tersangka, Kepala Dinas Perntaian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Ketiga, telah ditetapkan sebagai tersangka saudara YY (Fransiskus Xaverius Yohan Yap) selaku pemberi, pihak swasta wakil dari PT BJA," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5) malam. Zairin diduga sebagai pihak penerima. Sementara Yohan diduga sebagai pihak pemberi. Keduanya diduga terlibat suap menyuap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.