KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Baca Juga: KPK Ungkap Temuan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Jatim
- Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Bagus Wahyudiono selaku Staf dari AS (Anwar Sadad)
- Mahud selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024
- Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
- Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
- Ahmad Heriyadi selaku swasta dari Kabupaten Sampang
- Ahmad Affandy selaku swasta dari Kabupaten Sampang
- Abdul Motollib selaku swasta dari Kabupaten Sampang
- Moch Mahrus selaku swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029)
- A Royan selaku swasta dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan selaku swasta dari Tulungagung
- Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
- Ra Wahid Ruslan selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan
- Mashudi selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan
- M Fathullah selaku swasta dari Kabupaten Pasuruan
- Achmad Yahya selaku swasta dari Kabupaten Pasuruan
- Ahmad Jailani selaku swasta dari Kabupaten Sumenep
- Hasanuddin selaku swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029)
- Jodi Pradana Putra selaku swasta dari Kabupaten Blitar.