JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru. Ditengah sorotan kinerja yang mulai meredup, komisi anti korupsi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 silam.Ke-26 orang tersebut merupakan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 silam. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekadar menyegarkan, dugaan suap ini berasal dari pengakuan bekas anggota Komisi XI DPR Agus Tjondro. Dia mengaku menerima duit sebesar Rp 500 juta untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dari beberapa tersangka itu terdapat sejumlah politisi senior, mantan menteri, anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Berikut ke-26, nama tersangka tersebut:Fraksi Partai Golkar1. Marthin Bria Seran 2. Antony Zeidra Abidin 3. Ahmad Hafiz Zawawi4. Boby Suhardiman 5. Paskah Suzetta 6. Hengky Baramuli 7. Reza Kamarullah 8. Asep Ruchimat Sudjana 9. Azhar Muklis 10. TM Nurlif Partai Persatuan Pembangunan11.Daniel Tandjung 12.Sofyan Usman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan13. Williem Tutuarima 14. Sutanto Pranoto 15. Agus Condro Prayitno 16. Muhammad Iqbal 17. Budiningsih 18. Poltak Sitorus 19. Max Moein 20. Matheos Pormes 21. Engelina Pattiasina 22. Suratal H W 23. Ni Luh Mariani Tirtasari 24. Panda Nababan 25. Rusman Lumban Toruan 26. Jeffrey Tongas LumbanCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tetapkan 26 tersangka dugaan suap Miranda Goeltom
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru. Ditengah sorotan kinerja yang mulai meredup, komisi anti korupsi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 silam.Ke-26 orang tersebut merupakan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 silam. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekadar menyegarkan, dugaan suap ini berasal dari pengakuan bekas anggota Komisi XI DPR Agus Tjondro. Dia mengaku menerima duit sebesar Rp 500 juta untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dari beberapa tersangka itu terdapat sejumlah politisi senior, mantan menteri, anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Berikut ke-26, nama tersangka tersebut:Fraksi Partai Golkar1. Marthin Bria Seran 2. Antony Zeidra Abidin 3. Ahmad Hafiz Zawawi4. Boby Suhardiman 5. Paskah Suzetta 6. Hengky Baramuli 7. Reza Kamarullah 8. Asep Ruchimat Sudjana 9. Azhar Muklis 10. TM Nurlif Partai Persatuan Pembangunan11.Daniel Tandjung 12.Sofyan Usman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan13. Williem Tutuarima 14. Sutanto Pranoto 15. Agus Condro Prayitno 16. Muhammad Iqbal 17. Budiningsih 18. Poltak Sitorus 19. Max Moein 20. Matheos Pormes 21. Engelina Pattiasina 22. Suratal H W 23. Ni Luh Mariani Tirtasari 24. Panda Nababan 25. Rusman Lumban Toruan 26. Jeffrey Tongas LumbanCek Berita dan Artikel yang lain di Google News