KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10). Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK tetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10). Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.