KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini. "KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9). Baca Juga: Ogah cabut UU KPK, Menkumham minta demonstran gugat ke MK saja
KPK tetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini. "KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9). Baca Juga: Ogah cabut UU KPK, Menkumham minta demonstran gugat ke MK saja