JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014. "Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).
KPK tetapkan anggota DPR Charles Mesang tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014. "Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).