KPK tetapkan anggota DPR tersangka impor daging



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status terperiksa orang-orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta Selasa (29/1). "Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ada dugaan tindak pidana suap yang dilakukan JE dan AAE sebagai pemberi, AF penerima. Kemudian kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya Rabu (30/1). JE dan AAE terang Johan Budi adalah direktur di PT Indoguna Utama. Sementara AF merupakan pihak swasta. Sementara dalam penangkapan KPK juga mengamankan perempuan berinisial M dari hotel Le Meridien bersama AF. Namun, dalam gelar perkara M dinyatakan tidak terlibat dalam praktik penyuapan tersebut. "AAE dan JE dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara LHI dan AF terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Johan. Dalam penangkapan, KPK lanjut Johan pihaknya telah mengamankan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 1 miliar, yang diduga sebagai uang suap tersebut.

Sumber                : Tribunnews Reporter              : Edwin Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.