JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Prana Indonesia Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sebelumnya telah menjerat Rudi Rubiandini. Artha Meris diduga menyuap Rudi dalam kasus tersebut. "Terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsiĀ SKK Migas, setelah melakukan gelar perkara telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS (Artha Meris Simbolon). AMS adalah Presiden Direktur PT KPI (Kaltim Prana Industri)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5). Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
KPK tetapkan Artha Meris Simbolon jadi tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Prana Indonesia Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sebelumnya telah menjerat Rudi Rubiandini. Artha Meris diduga menyuap Rudi dalam kasus tersebut. "Terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsiĀ SKK Migas, setelah melakukan gelar perkara telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS (Artha Meris Simbolon). AMS adalah Presiden Direktur PT KPI (Kaltim Prana Industri)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5). Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.