JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi atas penetapan tersangka terhadap Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas keduanya pada Senin, 6 Januari 2014 kemarin. "Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten tahun 2011-2013, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1). Menurut Johan, Atut yang merupakan Gubernur Banten dan Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.
KPK tetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi atas penetapan tersangka terhadap Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas keduanya pada Senin, 6 Januari 2014 kemarin. "Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten tahun 2011-2013, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1). Menurut Johan, Atut yang merupakan Gubernur Banten dan Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.