KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017. "Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka yakni SGY (BPK) dan SBD (Jasa Marga)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9).
KPK tetapkan auditor BPK, GM Jasa Marga tersangka
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017. "Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka yakni SGY (BPK) dan SBD (Jasa Marga)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9).