JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Kamis (8/5). Yasin diduga menerima suap terkait pemberian rekomendasi tersebut. "Dalam forum ekspos dipaparkan, hasilnya akhirnya KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penyuapan yang melibatkan RY (Rachmat Yasin) selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis malam. Yasin diduga melanggat Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK tetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Kamis (8/5). Yasin diduga menerima suap terkait pemberian rekomendasi tersebut. "Dalam forum ekspos dipaparkan, hasilnya akhirnya KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penyuapan yang melibatkan RY (Rachmat Yasin) selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis malam. Yasin diduga melanggat Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.