KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/12). Empat orang tersangka itu adalah Irvan Rivano Muchtar yang merupakan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan Kakak Ipar Bupati.
KPK tetapkan bupati Cianjur sebagai tersangka korupsi DAK Pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/12). Empat orang tersangka itu adalah Irvan Rivano Muchtar yang merupakan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan Kakak Ipar Bupati.