KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka. Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Laode menjelaskan, Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
KPK tetapkan bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka. Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Laode menjelaskan, Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.