KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, selain Mustafa, lembaga antikorupsi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara tiga perkara tersebut ke penyidikan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Pada perkara pertama, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
KPK tetapkan bupati Lampung Tengah tersangka penerima gratifikasi Rp 95 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, selain Mustafa, lembaga antikorupsi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara tiga perkara tersebut ke penyidikan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Pada perkara pertama, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.