JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Timur, Zaini Arony, sebagai tersangka pada Jumat (12/12). Ia diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan izin kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang kemudian bisa disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ZAR, Bupati Lombok Barat," kata Deputi Pencegahan sekaligus Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat. Zaini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 5 Desember 2014. Terkait penetapan status tersangka itu, KPK juga langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi kementerian Hukum dan HAM.
KPK tetapkan Bupati Lombok Timur sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Timur, Zaini Arony, sebagai tersangka pada Jumat (12/12). Ia diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan izin kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang kemudian bisa disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ZAR, Bupati Lombok Barat," kata Deputi Pencegahan sekaligus Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat. Zaini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 5 Desember 2014. Terkait penetapan status tersangka itu, KPK juga langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi kementerian Hukum dan HAM.