KPK tetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal tersangka pencucian uang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari pengembangan perkara terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Kali ini, bupati dua periode itu dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap MKP (Mustofa Kamal Pasa) disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (18/12).

Sebelumnya KPK menetapkan Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebagai tersangka suap Rp 2,3 miliar terkait Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.


Selain Mustofa, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group), dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) turut menjadi tersangka.

Tidak berselang lama lewat pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK menemukan cukup bukti keterlibatan tiga pelaku lainnya.

Tiga orang yang diperiksa hari ini adalah Nabiel Titawano (pihak swasta sebagai penyedia jasa di PT Tower Bersama Group), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (Direktur CV Central Manunggal ). Subhan sendiri juga merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.

Nabiel Titawano diduga bersama Ockyanto memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa. Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sementara Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan diduga bersama dengan Onggo Wijaya untuk memberi uang atau hadiah kepada Mustafa terkait pengurusan izin yang sama.

Mustafa Kemal menerima senilai Rp 2,75 miliar. Suap tersebut berasal dari PT Tower Bersama infrastructure senilai Rp 2,2 miliar. Dan dari Protelindo sejumlah Rp 550 juta.

“Biaya izin” yang sudah terealisasi tersebut untuk menerbitkan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi itu. Sedangkan kesepakatannya sendiri yakni izin untuk 22 menara.

Nilai yang diminta Mustafa per tower adalah Rp 200 juta. Jadi total komitmen fee yang diminta Mustafa Rp 4,4 miliar untuk pembangunan 22 menara telekomunikasi.

Selain itu, Mustofa juga diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD SMA dilingkungan Kab. Mojokerto. "Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar," kata Febri.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group.

Di antaranya CV. Musika, PT. Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah hutang bahan atau baton.

“Mustofa juga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi,” ujar Febri.

Rinciannya kata Febri, Mustofa menyimpan uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar, membeli kendaraan roda empat sebanyak 30 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain. Ia juga diketahui membeli 5 unit Jetski.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Barang-barang yang disita antara lain, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar dan Dokumen Musika Group yang terkait dengan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto