KPK tetapkan Bupati Morotai sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

" Sudah ada dua alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/6).

Penetapan Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Asal tahu saja, Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya.


Sekadar informasi, Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016. 

Hasil itu kemudian digugat Rusli yang saat itu berpasangan dengan Weni R Paraisu. Saat itu, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya.

Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto