KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap terkait Pelaksanaan Proyek-Proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo pada jumpa pers di Gedung KPK, Senin (18/11). Selain bupati periode 2016-2021 ini, KPK juga tetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).
KPK tetapkan Bupati Pakpak Bharat sebagai tersangka suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap terkait Pelaksanaan Proyek-Proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo pada jumpa pers di Gedung KPK, Senin (18/11). Selain bupati periode 2016-2021 ini, KPK juga tetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).