KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka lagi dalam kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Kasus ini terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018. Kali ini, Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. “Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, Terkait hal tersebut, KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (14/12).
KPK tetapkan direktur Tombang Mitra sebagai tersangka suap ke Bupati Pakpak Bharat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka lagi dalam kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Kasus ini terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018. Kali ini, Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. “Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, Terkait hal tersebut, KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (14/12).