KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta lI, Djoko Saputro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta (PJT) Il Tahun 2017. “DS (Djoko Saputro) selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta Il diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (7/12). Febri menerangkan, usai diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.
KPK tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta lI tersangka korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta lI, Djoko Saputro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta (PJT) Il Tahun 2017. “DS (Djoko Saputro) selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta Il diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (7/12). Febri menerangkan, usai diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.