JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Keduanya yakni Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama hakim RC (Ramlan Comel) dan PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/3).
KPK tetapkan dua hakim tersangka kasus bansos
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Keduanya yakni Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama hakim RC (Ramlan Comel) dan PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/3).