JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Keduanya yakni Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama hakim RC (Ramlan Comel) dan PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/3).
Lebih lanjut Johan mengatakan, Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Pasti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
