KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap pajak dan gratifikasi yang terkait dengan pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji (APA) dan rekan-rekannya, berbagai fakta hukum muncul selama proses persidangan. Hal ini juga diperkuat oleh putusan majelis hakim, yang kemudian mengungkapkan peran pihak tertentu yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK pun menetapkan dan mengumumkan tersangka, yaitu Yulmanizar (YMR), anggota tim pemeriksa pajak DJP, dan Febrian (FB), anggota tim pemeriksa pajak DJP.


Baca Juga: Wamenkumham dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi

"Berkaitan dengan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 9 November 2023, hingga 28 November 2023 di rutan KPK," ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (9/11).

Selanjutnya, Alex menjelaskan bahwa YMR dan FB bertindak sebagai anggota tim pemeriksa pajak atas perintah dan arahan berjenjang dari APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, DR selaku kasubdit kerja sama, WS selaku supervisor tim pemeriksa pajak, dan AS selaku ketua tim pemeriksa pajak. Tugas mereka adalah melakukan rekayasa penghitungan pembayaran kewajiban pajak sesuai permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.

Beberapa wajib pajak, seperti PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT JB, dituduh memberikan uang sebagai imbalan. Selama pengkondisian penghitungan perpajakan wajib pajak tersebut, APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah uang, yakni Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Baca Juga: Agribisnis Berbasis Klaster, Kementan Dorong Milenial Jatim Manfaatkan CSR

Selain itu, YMR dan FB, bersama dengan APA, DR, WR, dan AS, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah miliaran rupiah. Alex menyatakan, "Dan masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik."

Kedua tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli