KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap pajak dan gratifikasi yang terkait dengan pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada tahun 2016-2017. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji (APA) dan rekan-rekannya, berbagai fakta hukum muncul selama proses persidangan. Hal ini juga diperkuat oleh putusan majelis hakim, yang kemudian mengungkapkan peran pihak tertentu yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut. KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK pun menetapkan dan mengumumkan tersangka, yaitu Yulmanizar (YMR), anggota tim pemeriksa pajak DJP, dan Febrian (FB), anggota tim pemeriksa pajak DJP.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap pajak dan gratifikasi yang terkait dengan pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada tahun 2016-2017. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji (APA) dan rekan-rekannya, berbagai fakta hukum muncul selama proses persidangan. Hal ini juga diperkuat oleh putusan majelis hakim, yang kemudian mengungkapkan peran pihak tertentu yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut. KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK pun menetapkan dan mengumumkan tersangka, yaitu Yulmanizar (YMR), anggota tim pemeriksa pajak DJP, dan Febrian (FB), anggota tim pemeriksa pajak DJP.