KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025). “KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni HPS (Hendi Prio Santoso) selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini diketahui sekitar tahun 2017, di mana PT IAE yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
KPK Tetapkan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Tersangka Kasus Jual Beli Gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025). “KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni HPS (Hendi Prio Santoso) selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini diketahui sekitar tahun 2017, di mana PT IAE yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
TAG: