JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darussalam. KPK menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PKS Teuku Syaiful Achmad sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Untuk pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Dermaga Perdagangan Bebas, KPK telah meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka SA (Syaiful Achmad),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta, Selasa (25/3). Menurut Johan, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK tetapkan eks DPR tersangka Dermaga Sabang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darussalam. KPK menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PKS Teuku Syaiful Achmad sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Untuk pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Dermaga Perdagangan Bebas, KPK telah meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka SA (Syaiful Achmad),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta, Selasa (25/3). Menurut Johan, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.