KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka. "Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan VP Summarecon Agung Tersangka Suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka. "Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).