JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) sore. Keempat terangka tersebut terdiri dari dua pegawai di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Empat tersangka tersebut, yaitu, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo. Kemudian, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri. Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes PDTT anggaran tahun 2016.
KPK tetapkan empat tersangka pada OTT suap BPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) sore. Keempat terangka tersebut terdiri dari dua pegawai di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Empat tersangka tersebut, yaitu, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo. Kemudian, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri. Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes PDTT anggaran tahun 2016.