KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun 2018. Keempat tersangka tersebut ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono. "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
KPK tetapkan empat tersangka suap Jambi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun 2018. Keempat tersangka tersebut ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono. "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).