JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. KPK juga menetapkan pegawai PT The Master Steel Effendi (EK) dan seorang kurir Teddy (TM) sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, Dian, Eko dan Teddy ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil, yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel. Setelah itu KPK baru menangkap Effendy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terungkapnya kasus ini menambah panjang daftar pegawai pajak yang menerima suap, mulai dari Gayus Tambunan, Baasyim Assifie, Dhana Widyatmika, Tomy Hindratno, hingga Pargono Riyadi. Penangkapan pegawai pajak oleh KPK tak membuat pegawai lain jera.
KPK tetapkan empat tersangka suap pajak
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. KPK juga menetapkan pegawai PT The Master Steel Effendi (EK) dan seorang kurir Teddy (TM) sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, Dian, Eko dan Teddy ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil, yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel. Setelah itu KPK baru menangkap Effendy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terungkapnya kasus ini menambah panjang daftar pegawai pajak yang menerima suap, mulai dari Gayus Tambunan, Baasyim Assifie, Dhana Widyatmika, Tomy Hindratno, hingga Pargono Riyadi. Penangkapan pegawai pajak oleh KPK tak membuat pegawai lain jera.