KPK tetapkan empat tersangka suap pajak



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. KPK juga menetapkan pegawai PT The Master Steel Effendi (EK) dan seorang kurir Teddy (TM) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, Dian, Eko dan Teddy ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil, yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel. Setelah itu KPK baru menangkap Effendy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Terungkapnya kasus ini menambah panjang daftar pegawai pajak yang menerima suap, mulai dari Gayus Tambunan, Baasyim Assifie, Dhana Widyatmika, Tomy Hindratno, hingga Pargono Riyadi. Penangkapan pegawai pajak oleh KPK tak membuat pegawai lain jera.


Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji dan penghasilan lebih besar ketimbang pegawai negeri biasa, ternyata tak mampu mengubah perilaku buruk petugas pajak. Karena itu ia mendesak pemerintah mengetatkan pengawasan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang nyambi menjadi konsultan pajak.

Senada dengan Ibrahim, Wakil Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengakui perlu peningkatan kinerja dan pengawasan di lapangan. "Kami akan mengefektifkan fungsi pengawasan," jelasnya.

Pemerintah akan membentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mengawasi sisi keuangan dan kinerja tapi perilaku PNS. "Rumusan APIP ini masih dibahas bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat jenderal di setiap kementerian dan lembaga negara," papar Eko.

Kepala BPKP Mardiasmo mengakui upaya reformasi birokrasi selama ini terganjal oleh mindset dan culture tiap individu PNS. Karenanya, BPKP mengusulkan perlu ada komitmen dari tiap PNS yang menjalankan tugas tertentu, untuk melaporkan setiap apapun yang diterimanya. "BPKP juga siap mengawasi  Ditjen Pajak jika Kemkeu minta," janjinya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengakui penegakan hukum oleh KPK tujuannya agar memberikan efek jera. "Pembenahan mental pegawai juga terus kami lakukan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan