KPK tetapkan Eni Maulani dan Johannes Kotjo jadi tersangka suap, ini kronologinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, Eni diduga menerima uang dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap.

Diduga suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Basaria berujar, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7).


“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Penyelidikan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan. Tim KPK, ucap Basaria, mengidentifikasi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo kepada Tahta Maharaya selaku keponakan Eni di Graha BIP, Jakarta.

Tim KPK mengamankan Tahta di parkiran basement Graha BIP sekitar pukul 14.27 WIB.

"Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 .000 yang dimasukkan dalam amplop cokelat," kata Basaria.

Basaria melanjutkan kemudian tim menangkap Audrey di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari ruang yang bersangkutan tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM.

Menurut Basaria, setelah itu tim KPK menciduk Johannes Kotjo di ruang kerjanya di Graha BIP bersama staf dan sopirnya.

Tak berselang lama, Tim KPK menangkap Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21 WIB.

Di tempat terpisah, kata Basaria pihaknya menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30 WIB.

Basaria menyebut pada Sabtu (14/7) dini hari tim KPK menciduk tiga orang lainnya, yakni suami Eni, yang merupakan Bupati Temanggung M. Al-Khafidz dan dua staf Eni di rumahnya, di daerah Larangan, Tangerang.

“Seluruhnya dibawa ke kantor KPK,” kata Basaria.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap. 

Eni diduga menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta. (Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : Kronologi OTT KPK Terhadap Eni Saragih: Bulati Temanggung Terpilih Turut Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi